KM 11 Tahun 2010 tentang Kebandarudaraan Nasional

Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 11 Tahun 2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menhub tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud denganBandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya, yang terdiri atas bandar udara umum dan bandar udara khusus yang selanjutnya bandar udara umum disebut dengan Bandar udara.

Selanjutnya pada Pasal 1 ayat 21 disebutkan bahwa Bandar Udara Intemasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. Kemudian dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 bahwa Bandar Udara Internasional dikelompokkan atas:

  • bandar udara internasional utama
  • bandar udara internasional regional
  • bandar udara internasional penerbangan haji
  • bandar udara internasional angkutan kargo.

Yang dimaksud dengan Bandar udara internasional utama pada pasal 7 ayat 3 adalah bandar udara yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri dengan hak angkut (traffic right), kapasitas dan frekuensi penerbangan yang tak terbatas yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral yang telah memberlakukan pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut untuk angkutan penumpang dan kargo.

Sementara itu, pada pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bandar udara internasional regional adalah bandar udara yang ditetapkan dengan hak angkut (traffic right), kapasitas dan frekuensi penerbangan terbatas (limited capacity) yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral.

Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa Bandar udara intemasional penerbangan haji merupakan bandar udara yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Agama sebagai bandar udara embarkasi/debarkasi haji yang melayani rute penerbangan khusus angkutan haji.

Sedangkan pada pasal 7 ayat 6 dijelaskan bahwa Bandar udara internasional angkutan kargo merupakan bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani angkutan kargo dengan rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau perjanjian multilateral.

Lebih jelasnya bisa dilihat tabel dibawah ini :

Sumber : Bandara

Renovasi Husein Dimulai April 2010

BANDUNG, (PR).

PT Angkasa Pura siapkan dana Rp 77 miliar untuk melakukan penebalan landasan (.overlay), renovasi, dan pembangunan terminal baru di Bandara Husein Sastranegara. Dengan peningkatan itu jumlah layanan penumpang diharapkan naik dari rata-rata 2.200 penumpang per hari tahun 2009 menjadi 4.000 penumpang per hari di akhir 2010.

Demikian dikatakan General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Husein Sastranegara Bandung, Mulya Abdi, di rapat koordinasi pengoptimalan Bandara Husein, yang dilangsungkan Kadjn Jabar, di RM Sindang Reret, Senin (22/2)."Overlay rencananya akan dimulai April 2010, sedangkan renovasi dan mulai dilakukan pada pertengahan tahun. Dengan adanya penebalan, bisa digunakan pesawat berbadan besar seperti Airbus 320," ujar Mulya Abdi.

Diperkirakan biaya untuk overlay landasan sepanjang 2.200 meter di Bandara Husein mencapai Rp 45 miliar.Sementara untuk renovasi, terminal lama Bandara Husein akan diubah menjadi terminal yang khusus untuk penerbangan domestik, sedangkan untuk terminal internasional akan dibuat bangunan baru dua lantai, di atas lahan 2.000 meter persegi. Biaya yang dibutuhkan untuk renovasi dan pembangunan terminal, baru diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Sementara itu, dalam acara yang juga dihadiri Kadishub Jabar dan Komandan Lanud Husein Sastaranegara, Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal Sutisno mengatakan optimalisasi Bandara Husein memang harus segera Sekalipun rencana pembagunan Bandara Internasional Kertajati sudah dipastikan."Kalau hanya menunggu Bandara Kertajati, yang belum bisa dipastikan kapan selesainya, kita bisa kehilangan momentum. Terutama memanfaatkan era ACFTA, baik untuk pariwisata maupun perdagangan," katanya.

Sementara Sekum Asita, Yachya Machmoed mengatakan, pengembangan Bandara Husein dipastikan akan meningkatkan jumlah kunjungan ke Bandung,. Diperkirakan ada 12 maskapai penerbangan yang akan menggunakan Bandara Husein pasca-ouer/ai/.Sementara potensi pasar masih banyak yang bisa digarap untuk penerbangan ke dan dari Bandung, dengan memaksimalkan pasar negara-negara ASEAN. Seperti ke Kuching, Kinaballu, Thailand, Vietnam, dan Brunei Darusallam yang potensial. (A-135)***

Sumber : bataviase