Jakarta, Kompas - Pekan lalu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, Indonesia paling banyak meliberalisasi hingga 12 bandara dari 28 bandara internasional yang ada. Liberalisasi itu dibuka dalam kerangka kebijakan open sky di regional Asia Tenggara.
”Amerika saja paling banyak meliberalisasi hingga lima bandara. Potensi pasar di dalam negeri jangan diserahkan begitu saja ke luar negeri. Bukan kita takut bersaing, tetapi itu memang pasar milik kita,” kata pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo, Kamis (11/3) di Jakarta.
Dudi menegaskan, Malaysia juga hanya membuka liberalisasi pada tiga bandara. ”Jadi, buat apa kita membuka lebar-lebar? Biarkan penerbangan dalam negeri dikuasai maskapai Indonesia. Seperti bila kita ke Amerika, hanya diperbolehkan menggunakan maskapai asing hingga Los Angeles atau New York,” ujarnya.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, 12 bandara dapat dilihat terlalu banyak atau terlalu sedikit. ”Tergantung cara pandangnya, andai Malaysia buka Kuala Lumpur, kita buka Jakarta. Andai Malaysia buka Penang, jangan buka Makassar, tapi Kupang, contohnya,” kata dia.
Edward menegaskan sangat pentingnya survei dalam pembukaan sebuah bandara. ”Lihat dahulu potensi penumpang yang diangkut. Bukalah liberalisasi terhadap bandara-bandara dengan jumlah potensi penumpang yang sama,” ujarnya.
Menurut Dudi, pemerintah juga harus mewaspadai ekspansi maskapai asing. Walau, kata Dudi, kepemilikan asing di maskapai Indonesia masih minoritas. ”Anak usaha dari Malaysia Airlines, Firefly, pun akan mendirikan maskapai di sini,” kata dia.
Edward juga mengingatkan pemerintah untuk memfasilitasi maskapai dalam negeri memperkuat diri ketimbang menarik maskapai asing masuk.
”Toh, kita selalu dipersulit untuk mengembangkan maskapai di luar negeri meski kita mampu,” kata dia. Rencana pendirian Lion Air Langkawi hingga kini dipersulit Malaysia.
Sumber : Kompas