INILAH.COM, Jakarta - April 2010, Bandar Udara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai bakal menjadi proyek percontohan penerapan tax refund dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak," ungkap Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12).
Tax refund tersebut akan diberlakukan bagi wisatawan manca negara (wisman), sebagai pemanis agar lebih banyak menarik wisman untuk berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan penerapan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak penjualan atas barang mewah. Namun, untuk penerapan tax refund di Bandara Ngurah Rai Bali masih dalam proses finalisasi. "Yang jelas Jakarta pasti lah, kita sudah usulkan Bali juga jadi ditunggu saja," ujarnya.
Dan untuk membantu mengenalkannya kepada masyarakat, Dirjen Pajak menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata. "Nanti kami akan minta kepada dinas pariwisata untuk mengiklankan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Aziz menambahkan penerapan tax refund harus segera diberlakukan oleh pemerintah. Pasalnya hanya Indonesia saja yang masih belum merealisasikannya. "Jika Undang-undang nomer 42 berlaku April 2010, maka sudah tidak ada lagi yang menjadi kendala karena undang-undangnya sudah jelas," papar Harry pada kesempatan yang sama. [san/mre]
Sumber : Inilah